Pemutihan STR

Akhir-akhir ini berita mengenai Pemutihan STR (Surat Tanda Registrasi) begitu fenomenal. Tak henti-hetinya informasi dan status update membahas tentang kelanjutan pelaksanaan pemutihan STR ini.  Tidak hanya dokter yang mengurus STR, tetapi Perekam Medis pun juga mengurusnya.

Surat Tanda Registrasi sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, bagi para alumni rekam medis khususnya, diharapkan untuk segara mengurus pengajuan pemutihan STR.

Persyaratan pengajuan permohonan pemutihan STR

Alumni mendaftarkan diri ke Institusi pendidikan atau ke DPD PORMIKI setempat (sesuai tempat kerja) dan bagi alumni yang berlokasi ditempat yg belum ada DPD PORMIKI dapat mendaftar ke DPD PORMIKI terdekat, dengan membawa :

1. Fotocopy ijasah yang sudah di regalisir (2 lembar)

2. Fotocopy kartu anggota aktif PORMIKI (bagi yg sdh punya) -> iuran 1 tahun saja

3. Surat keterangan pengganti Kartu anggota dari DPD PORMIKI

4. Membayar 2 tahun iuran bagi yg anggota tdk aktif atau baru

5. Foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah 3 lembar

 

Tapi jangan jauh-jauh dulu mikirin STR. Bagi para profesi rekam medis, sudahkah anda mendaftarkan diri anda ke PORMIKI??? Hayoo, ada yang belum tho…

Bagi yang belum, segeralah mendaftarkan diri anda ke PORMIKI di wilayah tempat anda bekerja. Kenapa demikian?? Kabarnya nanti dalam pengurusan pemutihan STR, kartu anggota dari PORMIKI akan dibutuhkan. Maka dari itu yang belum mendaftar, segeralah mendaftar J

Untuk info pendaftaran bisa membuka website PORMIKI di “pormiki.or.id”

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.