Akhir-akhir ini berita mengenai Pemutihan STR (Surat Tanda Registrasi) begitu fenomenal. Tak henti-hetinya informasi dan status update membahas tentang kelanjutan pelaksanaan pemutihan STR ini. Tidak hanya dokter yang mengurus STR, tetapi Perekam Medis pun juga mengurusnya.
Surat Tanda Registrasi sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, bagi para alumni rekam medis khususnya, diharapkan untuk segara mengurus pengajuan pemutihan STR.
Persyaratan pengajuan permohonan pemutihan STR
Alumni mendaftarkan diri ke Institusi pendidikan atau ke DPD PORMIKI setempat (sesuai tempat kerja) dan bagi alumni yang berlokasi ditempat yg belum ada DPD PORMIKI dapat mendaftar ke DPD PORMIKI terdekat, dengan membawa :
1. Fotocopy ijasah yang sudah di regalisir (2 lembar)
2. Fotocopy kartu anggota aktif PORMIKI (bagi yg sdh punya) -> iuran 1 tahun saja
3. Surat keterangan pengganti Kartu anggota dari DPD PORMIKI
4. Membayar 2 tahun iuran bagi yg anggota tdk aktif atau baru
5. Foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah 3 lembar
Tapi jangan jauh-jauh dulu mikirin STR. Bagi para profesi rekam medis, sudahkah anda mendaftarkan diri anda ke PORMIKI??? Hayoo, ada yang belum tho…
Bagi yang belum, segeralah mendaftarkan diri anda ke PORMIKI di wilayah tempat anda bekerja. Kenapa demikian?? Kabarnya nanti dalam pengurusan pemutihan STR, kartu anggota dari PORMIKI akan dibutuhkan. Maka dari itu yang belum mendaftar, segeralah mendaftar J
Untuk info pendaftaran bisa membuka website PORMIKI di “pormiki.or.id”




prisai berkata,
November 23, 2011 pada 1:19 pm
Pemutihan Surat Tanda Registrasi (STR):
———————————————–
Informasi dari MTKI:
Pengurusan pemutihan STR hanya sampai akhir Des 2011.
Pengurusan STR lewat dari Des 2011 harus mengikuti uji kompetensi.
Alumni RMIK silahkan SEGERA mendaftarkan diri ke Institusi pendidikan atau ke DPD PORMIKI setempat (sesuai tempat kerja) dan bagi alumni yang berlokasi ditempat yg belum ada DPD PORMIKI dapat mendaftar ke DPD PORMIKI terdekat.
source : RanoCenter.net
subhan berkata,
November 30, 2011 pada 1:57 pm
Ass..
Saya Alumni D3 Rekam Medis dan pernah menjadi (memiliki) Kartu Anggota Pormiki, sy berdomisili di Sulawesi Barat, di tempat saya belum ada DPD PORMIKI,
Pertanyaan saya,
Apakah dengan mengurus pemutihan STR bisa langsung ke DPD PROMIKI Pusat, terima kasih
prisai berkata,
Desember 1, 2011 pada 10:55 pm
Wa’alaikumsalam…
info yang saya dapat, bila ingin mengurus pemutihan STR bisa melalui DPD terdekat atau instansi tempat kuliah kita, tetapi jika ingin mengurus melalui pusat sepertinya bisa… karena semua berkas2 dari DPD nantinya akan dikirim ke DPP pusat….
Ambar berkata,
Desember 5, 2011 pada 7:31 am
Oia STR buatny plng lambt kpn y trus utk ijazah legalisirny dari apikes.dinkes ato instansi t4 kerj trims sblm.a
prisai berkata,
Desember 6, 2011 pada 4:02 am
@Ambar: untuk pengajuan STR paling lambat akhir desember ini. Untuk yang mengajukan STR setelah akhir Desember, diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi dulu…
untuk ijazah, legalisirnya dai tempat keluarnya ijazah (kampus kita), atau yang kampusnya jauh bisa legalisir di instansi tempat kerja kita
chomsi berkata,
Desember 25, 2011 pada 4:51 pm
Saya belum pernah jadi anggota pormiki,saya berdomisili di batam (belum ada DPD PORMIKI). Yang mau saya tanyakan pemutihan STR saya bagaimana ya?, Bisakah ikut di luar batam sedangkan syaratnya via pos?.
prisai berkata,
Desember 26, 2011 pada 1:41 am
@Chomsi: Jika ditempat saudara belum ada DPD Pormiki, pemutihan STR bisa melalui DPP Pusat atau melalui instansi tempat anda kuliah dulu…
Kalau memang belum ada DPD, pengajuan STR bisa ikut diluar daerah dlu…
Kalau syarat2nya emang kebanyakan via pos, kecuali bagi yang dekat dengan DPD nya bisa secara langsung..
Tapi yang terutama, mendaftar sebagai anggota DPD Pormiki dulu..
chomsi berkata,
Desember 27, 2011 pada 10:48 am
Ok terimakasih….